Jakarta – Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan sejarah penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah. Hal tersebut diakibatkan karena banyaknya permasalahan yang muncul karena penempatan yang tidak kompetensi. Sehingga perlindungan wajib untuk dimaksimalkan.
“Demi memberikan perlindungan yang maksimal karena banyaknya permasalahan yang timbul akibat penempatan tidak berbasis kompetensi, dan minimnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang ditempatkan ke Kawasan Timur Tengah,” kata Wasekjen Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Amri Piliang melalui keterangan tertulis, Senin, 4 September 2023.
Baca Juga: Kekurangan Tenaga Kerja, Singapura Izinkan Pekerja Asing dari Enam Negara Ini Tuk Bekerja
Ia mengatakan negara di wilayah Timur Tengah tak sedikit yang menganut hukum pancung, mereka relatif menggunakan hukum pancung. Penerapan aturan hukuman tesebut diharapkan dapat dipertimbangkan kembali untuk menjamin keselamatan para pekerja.
Pemerintah diharapkan memperhatikan dan dapat memaksimalkan pengiriman pekerja ke negara lain ketimbang wilayah Timur Tengah. Keselamatan tenaga kerja Indonesia sangat perlu dipantau dan wajib diutamakan. Pertimbangan sejarah juga diyakini bisa meminimalisir tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Yang selama 13 tahun beraksi meraup keuntungan dari penempatan PMI ke Timur Tengah,” ucap Amri.
Pemerintah juga diharapkan memaksimalkan pemantauan dalam pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Kongkalikong terkait pelicin harus bisa dicegah.