VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Polisi menangkap dua orang yang diduga merekrut pekerja migran ilegal dengan modus lowongan kerja palsu di media sosial, Jumat (5/9/2025). Mereka mengiming-imingi gaji Rp9 juta hingga Rp12 juta per bulan untuk bekerja di Kamboja.
Para tersangka diketahui memfasilitasi pembuatan paspor dan tiket bagi korban. Bahkan mereka mengatur jadwal keberangkatan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kanit Jatanras Polresta Bandara Soetta, Ipda Herman Slamet, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi memeriksa para calon PMI ilegal.
Baca Juga: Penyelundupan 10 PMI di Soekarno-Hatta Digagalkan
“Awalnya yaitu para calon pekerja ini, berkomunikasi atau melihat iklan di media sosial. Lanjut melakukan chatting, lanjut diarahkan untuk komunikasi dengan admin. Setelah ini admin baru ada proses pembuatan paspor, lanjut disiapkan tiket, dijadwalkan untuk pemberangkatannya,” katanya.
Polisi menyebut penawaran gaji tinggi menjadi pancingan utama para korban.
Baca Juga: BP3MI Sulteng Gandeng Pemda dan OJK Siapkan Pelatihan Purna PMI
“Gaji yang ditawarkan itu kisaran Rp9.000.000 sampai 12 juta, sehingga para pekerja migran ini tertarik dan tidak memikirkan resiko ataupun proses pemberangkatan yang diketahui adalah non-prosedural,” ujar Herman.
Dua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan undang-undang tentang pelindungan PMI serta tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti keduanya.