Jembrana, voiceoindonesia.co– Sebanyak 18 orang pekerja migran Indonesia (PMI) diduga telah ditipu oleh seorang perempuan warga Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali berinisial FY (31).
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menyampaikan, FY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres Jembrana.
“Tersangka mengaku memiliki agen yang bisa membantu memberangkatkan seseorang untuk bekerja ke Jepang dengan biaya murah hanya membayar biaya dokumen awal sebesar Rp 5 juta,” kata dia, Rabu (6/9/2023) di Jembrana.
Tersangka mengiming-imingi para korban akan mendapatkan dana talangan dari perusahaan Jepang hingga Rp 230 juta. FY merekrut para korbannya hingga mencapai 18 orang pada bulan Agustus 2022 hingga Mei 2023.
Juliana menjelaskan, kasus ini bermula saat FY bertemu dengan salah satu korban berinisial IGS. IGS sebelumnya memang mengenal tersangka dan sangat ingin anaknya dapat bekerja ke Jepang mengikuti program yang ditawarkan oleh FY. Kemudian, IGS pun memberikan uang pada FY sejumlah Rp 5 juta.
“Selanjutnya tersangka menyuruh saksi IGS mencarikan kandidat yang ikut program ke Jepang dengan biaya yang murah sebanyak 18 orang agar anaknya cepat bisa berangkat ke Jepang,” jelas dia.
Baca Juga: Pelaku UMKM Mau Upgrade Skill, Menaker Ungkap Programnya Terbuka Tuk Umum
FY pun menjanjikan imbalan IGS sebesar Rp 2 juta dari masing-masing kandidat yang direkrut.
“Selanjutnya dari rentang waktu Agustus 2022 sampai dengan Mei 2023, saksi IGS telah mendapatkan 18 orang kandidat yang telah melakukan pembayaran kepada tersangka masing-masing sebesar Rp 5 juta termasuk anak IGS,” katanya.
Namun setelah mereka melakukan pembayaran, para korban tidak mendapatkan pelatihan sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh tersangka serta tidak ada kejelasan kapan akan diberangkatkan bekerja ke Jepang.
“Adapun korban yang telah membuat laporan polisi terkait dengan kejadian tersebut sebanyak 18 orang,” ucapnya.
FY pun disangkakan dengan Pasal 11, Pasal 10, atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.