JAKARTA – Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis bersama Unit Reskrim Kepolisian Sektor Bukit Batu menangkap 25 orang pekerja migran Indonesia (PMI).
Sebanyak lima warga negara asing yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal di kawasan hutan pinggir laut Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.
“Pekerja migran ilegal sebanyak 30 orang ini berhasil kami amankan hendak menuju Malaysia melalui jalur ilegal di kawasan hutan pinggir Desa Sepahat dan satu orang berinisial SY (38) yang diduga sebagai tekong/cukong penyalur pekerja migran tersebut,” kata Kepala Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, di Bengkalis, Provinsi Riau, Kamis.
Baca Juga : Polres Bali Tangkap Tersangka Sindikat TPPO ke Jepang
Kapolres menjelaskan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (11/9). Kemudian ia memerintahkan jajarannya untuk mengungkap penyelundupan PMI ke Malaysia tersebut yang dilakukan selama tiga hari.
“Dari hasil penyidikan tersebut kami berhasil meringkus 30 orang pekerja migran ini terdiri atas 25 orang warga Indonesia dan lima warga negara asing,” ujar Kapolres.