VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Lebih dari 10.000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) terjerat dalam jebakan online scam di berbagai negara sejak 2020. Ketua DPR RI Puan Maharani menilai pemerintah gagal total menyediakan lapangan kerja aman dan layak di dalam negeri.
Puan menyoroti ribuan WNI itu nekat mempertaruhkan nyawa demi mencari nafkah ke luar negeri karena keterpaksaan ekonomi. Menurutnya, ini adalah cerminan kegagalan kebijakan ketenagakerjaan nasional yang memaksa warga mengambil risiko tinggi.
“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi kita semua bahwa kebutuhan ekonomi dan sempitnya kesempatan kerja yang aman di dalam negeri sering kali memaksa warga kita mengambil risiko tinggi berangkat kerja ke luar negeri,” tegas Puan di Jakarta pada Kamis (30/10/2025).
Baca Juga: Miris, PMI Masih Dipungut Biaya Dua Kali Gaji Meski Ada Aturan ‘Zero Cost
Politisi PDIP ini bahkan memprediksikan kasus serupa akan terus berulang tanpa henti selama pemerintah masih gagal menciptakan lapangan kerja layak. Ia menekankan warga akan terus desperat mencari peluang di luar negeri meski harus berhadapan dengan sindikat kejahatan internasional.
“Selama lapangan pekerjaan di dalam negeri belum cukup tersedia dan tidak memberikan rasa aman serta penghasilan yang layak, masyarakat kita akan terus mencari peluang di luar negeri meskipun risikonya tinggi,” ujarnya.
Baca Juga: Jakarta Disiapkan Jadi Pusat Pengembangan PMI Berkualitas, Ini Alasannya
Puan mendesak investasi masif antara pemerintah dan sektor swasta untuk mengembangkan pelatihan vokasi dan kawasan ekonomi baru yang mampu menyerap tenaga kerja lokal, sehingga warga tidak lagi terpaksa menjadi mangsa empuk sindikat kejahatan internasional.
Berdasarkan catatan VOICEINDONESIA.CO yang dihimpun pada Senin (21/10/2025) lalu, Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengungkapkan kasus online scam yang awalnya hanya terjadi di Kamboja kini telah menyebar ke sepuluh negara lain.
“Sejak tahun 2020 hingga saat ini, total lebih dari 10.000 kasus online scam yang terjadi, yang awalnya hanya terjadi di Kamboja, menyebar ke sembilan negara lain,” ungkap Judha di Jakarta.
Judha juga menegaskan negara memiliki tanggung jawab melindungi, menjamin keselamatan, dan memulangkan WNI korban kejahatan lintas negara. Namun ia justru menekankan langkah pencegahan harus menjadi prioritas utama, sebuah sindiran halus atas kelalaian pemerintah.
“Satu hal, ya, tentunya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan perlindungan, memastikan keselamatan warga negara kita, dan kemudian memulangkan. Namun yang paling utama juga adalah melakukan langkah pencegahan,” ucapnya.
Judha mengingatkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah mengatur larangan bagi pekerja migran bekerja di bidang bertentangan dengan hukum. Kemlu juga melakukan identifikasi internal membedakan WNI korban tindak pidana perdagangan orang dan mereka yang terlibat secara sukarela dalam aktivitas penipuan daring.
