VOICEINDONESIA.CO, Batam – Polresta Barelang Kota Batam berhasil menggagalkan pengiriman empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja yang direkrut melalui media sosial. Keempat CPMI tersebut berinisial FKH (28), AA (29), NFF (25), dan NJ (21) yang direkrut oleh seseorang berinisial JL yang kini masih buron.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Bengkong. Para korban direkrut melalui aplikasi Telegram dengan tawaran menggiurkan untuk bekerja di negara yang bahkan tidak memiliki kerja sama resmi dengan Indonesia.
“Para korban direkrut melalui aplikasi Telegram dengan iming-iming bekerja di Kamboja sebagai scammer dengan gaji sebesar Rp8 juta per bulan,” ungkap Zaenal, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga: Lebih dari 2.000 Warga Aceh Incar Kerja di Luar Negeri, Banyak Gagal Gara-gara Ini
Modus pelaku sangat terorganisir dengan menjanjikan seluruh biaya keberangkatan, penginapan, hingga pembuatan paspor ditanggung sepenuhnya. Para korban diberangkatkan dari Medan menuju Batam menggunakan pesawat melalui Bandara Kualanamu pada Senin (27/10/2025).
Sesampainya di Batam, keempat calon PMI tersebut ditempatkan di salah satu hotel di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Di lokasi ini, pelaku berinisial RA berperan membantu pembuatan paspor secara online dengan upah Rp120 ribu per orang dari JL.
Baca Juga: Banyak PMI Terjebak Online Scam, DPR: Pemerintah Gagal Ciptakan Lapangan Kerja Aman
Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap RA di kawasan hotel tersebut. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, empat lembar boarding pass keberangkatan calon PMI, empat lembar formulir pengajuan paspor, serta bukti transfer senilai Rp7,5 juta untuk pembuatan paspor.
Pelaku RA kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Barelang dan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” tegas Zaenal.
Sementara itu, polisi masih memburu keberadaan JL selaku perekrut utama. Zaenal mengungkapkan Kamboja bukanlah negara tujuan penempatan pekerja dari Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia mencatat lebih dari 100 ribu WNI bekerja di negara tersebut, padahal Kamboja belum memiliki kerja sama resmi yang menjamin keselamatan pekerja migran Indonesia.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Polresta Barelang berkomitmen terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan penempatan PMI ilegal di wilayah hukumnya.
 
  
  
 
 
 