Nasional

Polisi Tetapkan Pemilik dan Pengawas Tambang Tersangka Longsor Gunung Kuda

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co01 Juni 2025 pukul 20.08 WIB
Polisi Tetapkan Pemilik dan Pengawas Tambang Tersangka Longsor Gunung Kuda
Iklan
Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Peta
Referensi Geografis
VOICEINDONESIA.CO, Cirebon - Polisi Resor Kota Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tragedi longsor tambang galian C di Gunung Kuda yang menewaskan 19 orang. Kedua tersangka adalah pemilik tambang dan pengawas teknis yang tetap beroperasi meski telah menerima larangan resmi dari pemerintah daerah.   Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa tersangka pertama adalah Ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK yang merupakan pemilik tambang. Tersangka kedua adalah Kepala Teknik Tambang berinisial AR yang bertugas sebagai pengawas operasional di lapangan dan menjalankan perintah pemilik tambang.   "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi kemudian dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka," katanya dalam konferensi pers di Cirebon, Minggu (1/6/2025).   Baca Juga: Kementerian ESDM Terjunkan Inspektur Tambang Investigasi Longsor di Gunung Kuda   Sumarni menjelaskan bahwa kedua tersangka terbukti mengabaikan surat larangan yang telah diterbitkan oleh Dinas ESDM setempat. Pihak berwenang telah memberikan peringatan berulang kali namun tidak diindahkan oleh pengelola tambang.   Menurutnya, larangan itu diterbitkan pada 8 Januari dan diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, karena kegiatan tambang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).   "Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan, tapi tidak diindahkan," katanya.   Kapolresta menyampaikan bahwa AR sebagai pengawas lapangan menjalankan instruksi dari AK tanpa memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Kelalaian ini menyebabkan terjadinya longsor yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar.   Dari hasil penyelidikan, longsor terjadi saat sejumlah pekerja tengah menambang material batu gamping dan tras.   "Tanah tebing runtuh dan menimbun para pekerja beserta alat berat dan kendaraan operasional," ujarnya.   Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi kendaraan berat yang digunakan dalam operasi tambang serta dokumen-dokumen terkait izin usaha yang dimiliki oleh koperasi.   Sumarni menyebutkan bahwa pihaknya menyita lima unit dump truck, empat ekskavator, dan dokumen terkait izin usaha tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, izin usaha tersebut tidak mencakup RKAB, yang menjadi syarat utama untuk melakukan aktivitas tambang produksi secara legal di Indonesia.   Kedua tersangka akan dikenakan berbagai pasal pidana terkait perusakan lingkungan hidup dan kelalaian yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman yang akan dihadapi cukup berat mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan dari kelalaian mereka.   Sumarni menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 98 dan 99 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.   Polisi juga mengenakan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.   "Untuk saat ini, korban jiwa yang berhasil dievakuasi dari timbunan longsor jumlahnya 19 orang," ucap dia.

Pilihan Redaksi

Pemerintah Pastikan Hak Pendidikan Anak PMI di Luar Negeri TerjaminPekerja Migran Indonesia

Pemerintah Pastikan Hak Pendidikan Anak PMI di Luar Negeri Terjamin

Afifah·22 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Nasional

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->