Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan SID secara simbolis kepada perwakilan pelaut Indonesia yang bekerja di Singapura.
Beberapa aspek penting yang menjadi fokus pengawasan dalam penyerahan SID meliputi verifikasi data yang akurat, distribusi yang tepat sasaran, pencatatan dan pelaporan yang transparan, dan responsif terhadap kendala di lapangan.
“Hingga pengawasan lanjutan untuk memastikan bahwa dokumen ini benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya di berbagai pelabuhan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” terangnya.
Dia menegaskan bahwa hal itu sesuai amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 185 Concerning Revising The Seafarers’ Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi ILO Nomor 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958).
“Serta Ketetapan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, di mana Indonesia merupakan salah satu dari 39 Negara di dunia yang telah meratifikasi Konvensi ini,” kata Hendri.