“Kemendagri juga telah menginstruksikan kepada Pemda dalam mendanai urusan wajib pemerintah di bidang kesehatan dapat difokuskan pada upaya pengintegrasian data penduduk yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” terang Suhajar.
Dengan langkah tersebut, diharapkan torehan cakupan kesehatan nasional dapat terpenuhi sesuai dengan target nasional serta sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menambahkan, adanya instruksi tersebut secara umum juga direspons secara positif oleh Pemda.
“Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah daerah secara umum telah mengikuti di berbagai pengaturan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, berkaitan dengan upaya peningkatan akses layanan kesehatan secara berkualitas, ia mengatakan revitalisasi fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menjadi hal tak terelakkan. Pasalnya, Puskesmas memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.