BALI,AKUUPDATE.ID – Menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang disampaikan Presiden, Joko Widodo terkait penerapan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali (3-20 Juli 2021), Polda Bali bersinergi dengan TNI, Pemerintah Daerah dan komponen masyarakat, laksanakan patroli sekala kecil yang dilakukan pada malam hari, Sabtu (3/7).
Pemberlakuan PPKM Darurat merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 khususnya bagi pulau Jawa dan Bali. PPKM darurat saat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Baca Juga : Kabaharkam : Operasi Aman Nusa II Lanjutan Utamakan Pencegahan Covid-19
Dipimpin langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. bersama-sama Gubernur Bali, I Wayan Koster dan Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI. Husein Sagaf, S.H. melaksanakan sidak dibeberapa tempat yang ada keramaian disepanjang jalan Denpasar-Badung.
Yang menjadi sasaran sidak adalah tempat hiburan, tempat makan yang dinilai masih ramai dan masih beraktifitas melewati jam 20.00 WITA, dengan cara yang humanis melalui himbauan untuk menutup segera karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas Dukung PPKM Darurat
Kapolda menjelaskan, jumlah terkonfirmasi pada minggu keempat bulan Juni dibanding dengan tiga minggu sebelumnya menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan. Dengan penerapan PPKM Darurat ini, diharapkan bisa menunjukkan perubahan yang efektif.
“Pada situasi ini, tentu harus disadari bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi atau yang sering kita kenal dengan sebutan salus populi suprema lex esto,” tutup Kapolda.(*)