Baca Juga : Kunjungi Kantor Imigrasi Bekasi, Sesditjen Imigrasi Pastikan Pelayanan berjalan Normal
Lebih lanjut, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Tato Juliadin Hidayawan mengatakan petugas Imigrasi berhak meminta keterangan tambahan dari pemohon paspor dan meminta dokumen pendukung yang dianggap perlu dalam rangka menerbitkan paspor.
Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 mengatur apabila persyaratan belum lengkap atau belum sesuai, pejabat Imigrasi dapat mengembalikan dokumen persyaratan permohonan kepada pemohon
dalam waktu paling lama satu hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pengembalian dokumen tersebut disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi atau perlu diperbaiki.
Menurut Tato, hal itu dilakukan penerbitan paspor juga merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian. Petugas Imigrasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa paspor diterbitkan sesuai dengan tujuan keberangkatan pemohon.