Baca Juga : Dukung Pemberantasan TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI
“Oleh karena itu, kami berhak meminta dokumen pendukung guna memastikan bahwa paspor tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” tutur dia.
Sebagai contoh, imbuh Tato, pemohon paspor yang menyatakan akan mengunjungi kerabat di luar negeri dalam waktu dekat dan berencana tinggal dalam waktu lama, dapat dimintai dokumen pendukung seperti tiket pesawat pergi-pulang, bukti keberadaan kerabat, atau bukti keikutsertaan dalam program tur.
Begitu pula dengan warga negara Indonesia (WNI) yang berencana menempuh pendidikan di luar negeri, petugas Imigrasi dapat meminta bukti surat penerimaan atau letter of acceptance (LoA) maupun surat keterangan lain yang sah dari lembaga pendidikan terkait.
Sebagai dokumen resmi negara yang berfungsi sebagai identitas warga negara Indonesia dan bukti kewarganegaraan di luar negeri, penerbitan Paspor Republik Indonesia wajib dilakukan secara bertanggung jawab.