VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya buka suara terkait rencana pembangunan fasilitas wisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, NTT yang diyakini banyak pihak bakal menghancurkan keindahan dan ekosistem yang sudah terbangun di sana.
Dalam keterangan resmi, Kemenhut menegaskan bahwa pengelolaan wisata alam di zona pemanfaatan kawasan konservasi diperbolehkan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 jo UU Nomor 32 Tahun 2024.
PT KWE, pemegang izin usaha sarana wisata alam sejak 2014 berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. SK.796/Menhut-II/2014, memiliki lokasi izin di zona pemanfaatan Pulau Padar. Namun hingga kini dipastikan belum ada pembangunan sarana atau prasarana wisata yang dilakukan.
“Pembangunan hanya mencakup ±15,375 hektare atau 5,64% dari total izin 274,13 hektare, bukan 426 hektare seperti diberitakan,” jelas Kemenhut dalam siaran pers, Selasa (5/8/2025).
Rencana ini akan dijalankan bertahap dalam lima tahap di tujuh blok lokasi. Saat ini prosesnya masih pada tahap konsultasi publik untuk dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) yang disusun sesuai standar World Heritage Centre (WHC) dan International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Pemerintah memastikan izin pembangunan baru akan diberikan setelah dokumen EIA mendapat persetujuan WHC dan IUCN, demi menjaga Outstanding Universal Value (OUV) situs warisan dunia tersebut.
Dokumen EIA disusun oleh tim ahli lintas disiplin melalui proses ilmiah dan partisipatif. Konsultasi publik terakhir digelar pada 23 Juli 2025 di Labuan Bajo, melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi.
“Setiap rencana akan dievaluasi menyeluruh, termasuk dampaknya pada ekologi, lanskap, dan sosial-budaya. Tidak ada pembangunan yang akan mengancam kelestarian komodo dan habitatnya,” klaim Kemenhut.
Penyusunan EIA ini juga menindaklanjuti hasil Reactive Monitoring Mission TN Komodo 2022 serta rekomendasi Sidang WHC ke-46 (Riyadh, 2023) dan ke-47 (Paris, 2025). Pembangunan hanya dilakukan jika semua rekomendasi terpenuhi dan tidak menimbulkan risiko terhadap integritas situs.
Kemenhut mengapresiasi kepedulian publik terhadap pelestarian komodo dan Pulau Padar, serta mengimbau masyarakat menunggu hasil penilaian internasional dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.