VOICEINDONESIA.CO, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus penghasutan dan provokasi yang berujung kerusuhan saat demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (29/8/2025).
Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari peracik bom molotov hingga penyebar provokasi di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, para tersangka tidak hanya terlibat langsung dalam aksi anarkis, tetapi juga memicu kericuhan melalui konten digital.
Baca Juga: Hadapi 17+8 Tuntutan, Polri Klaim Tidak Anti Kritik
“Sedikitnya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran. Ada yang meracik dan melempar bom molotov, merekam aksi, memposting ke media sosial, hingga melakukan provokasi lewat siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD,” ujar Hendra di Bandung, Jumat (5/9/2025).
Selain itu, polisi menemukan sejumlah unggahan yang menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, termasuk klaim adanya penembakan dengan peluru karet oleh aparat.
Informasi palsu itu disebut memperkeruh situasi dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca Juga: 33 Oknum Demonstran Bubarkan DPR di Surabaya Terancam Penjara Diatas 5 Tahun
Barang bukti yang disita antara lain beberapa unit telepon genggam, akun media sosial, pakaian, bendera, cat semprot, serta empat bom molotov yang telah dirakit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Penindakan ini dilakukan demi menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi serta bijak menggunakan media sosial,” tambah Hendra.