VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial I di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Kami mengecam keras tindakan kekerasan terhadap korban yang merupakan perempuan PRT. Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa perlindungan bagi PRT harus menjadi perhatian bersama. Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” ujar Menteri PPPA dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Baca Juga: Perlindungan PMI Didominasi Swasta Dalam RUU P2MI, Bagaimana Dampaknya?
Kementerian PPPA memastikan terus mengawal proses penegakan hukum terhadap pelaku.
KemenPPPA juga telah mengirimkan surat dukungan resmi kepada Majelis Hakim PN Batam sebagai bentuk komitmen negara dalam memastikan hak korban terpenuhi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal 10 tahun penjara, mengacu pada Pasal 44 ayat 2 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KemenPPPA berkoordinasi intensif dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepulauan Riau terkait penanganan korban.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Didesak Tuntaskan Revisi UU P2MI yang Mandek Setahun
UPTD bersama kepolisian telah mendampingi proses visum et repertum di RS Elisabeth Batam dan memberikan layanan sesuai kebutuhan korban.
“UPTD PPA telah melakukan penjangkauan dan memberikan pelayanan komprehensif sesuai kondisi korban,” jelas Arifah Fauzi.
Kementerian PPPA menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm penting mengenai urgensi perlindungan PRT sebagai kelompok rentan yang kerap luput dari perhatian.
Arifah menyatakan negara wajib hadir memastikan tidak ada toleransi terhadap kekerasan berbasis gender maupun kekerasan dalam rumah tangga.

