Banner
Live Streaming VOICEIndonesia

Biaya Perjalanan Haji 2026 Resmi Naik, Ini Rinciannya

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Kloter Pertama 4 Juni, Indonesia Akan Berangkatkan 100.051 Jemaah Haji di Tahun 2022

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025.

Aturan tersebut mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah serta porsi yang bersumber dari nilai manfaat.

Keppres yang dipublikasikan melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara itu menyatakan bahwa BPIH 2026 bersumber dari dua komponen, yakni Bipih yang dibayar jemaah dan nilai manfaat dana haji.

Baca Juga: Kekerasan PRT di Batam Jadi Alarm Perlindungan Kelompok Rentan

Berikut rincian Bipih per embarkasi untuk jemaah haji reguler tahun 1447 H/2026 M: Aceh: Rp45.109.422, Medan: Rp46.163.512, Batam: Rp54.125.422, Padang: Rp47.869.922, Palembang: Rp54.206.922, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722, Solo: Rp53.233.422, Surabaya: Rp60.645.422, Balikpapan: Rp55.575.922, Banjarmasin: Rp55.538.922, Makassar: Rp55.893.179, Lombok: Rp54.951.822, Kertajati: Rp58.559.022, Yogyakarta: Rp52.955.422.

Bipih tersebut mencakup biaya penerbangan, sebagian biaya hotel di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup jemaah.

Keppres juga menetapkan Bipih bagi petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU, sebagai berikut: Aceh: Rp78.324.981, Medan: Rp79.379.071, Batam: Rp87.340.981, Padang: Rp81.085.481, Palembang: Rp87.422.481, Jakarta: Rp91.758.281, Solo: Rp86.448.981, Surabaya: Rp93.860.981, Balikpapan: Rp88.791.481, Banjarmasin: Rp88.754.481, Makassar: Rp89.108.738, Lombok: Rp88.167.381, Kertajati: Rp91.774.581, Yogyakarta: Rp86.170.981.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Didesak Tuntaskan Revisi UU P2MI yang Mandek Setahun Lebih 

Biaya ini meliputi layanan penerbangan, konsumsi, layanan Arafah–Mudzalifah–Mina, transportasi, perlindungan, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup, hingga pelatihan jemaah haji di Indonesia dan Arab Saudi.

Keppres 34/2025 turut menetapkan besaran nilai manfaat yang digunakan untuk menutup selisih BPIH dengan Bipih jemaah, yakni: Nilai manfaat jemaah haji reguler: Rp6.695.758.435.018,67. Nilai manfaat jemaah haji khusus: Rp7.229.419.000.

Aturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar operasional penyelenggaraan haji 2026.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO