Baca juga: Polisi: Lab narkoba produksi hasis di Bali hasilkan uang Rp1,5 triliun
Tak hanya sekali, ternyata setelah didalami oleh petugas, WNA tersebut sudah beraksi untuk ketiga kalinya.
Ponco tidak menjelaskan secara rinci mengenai dua kasus terdahulu tersebut mengingat penyidikan masih tetap berlanjut untuk mengetahui jaringan narkotika internasional tersebut di Bali.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat, ketiga WNA Inggris itu diborgol bersama dengan puluhan tahanan lainnya.
JC dan PA beberapa kali terlihat tertawa selama konferensi pers dan saat awak media mengambil gambar keduanya.
Tiga WNA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.