Di samping itu, KKP sebagai pemangku kebijakan sektor kelautan dan perikanan sekaligus otoritas kompeten sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP), mampu memastikan bahwa sistem yang berlaku hulu-hilir telah setara dan harmonis dengan standar internasional, bersifat konsisten, robust serta diakui oleh negara tujuan ekspor (recognized).
Baca Juga : KP2MI Gandeng Kementerian KKP, Tingkatkan Skill Pekerja Migran Sektor Kelautan dan Perikanan
“Dengan adanya perjanjian dengan Korea maka kita bisa melakukan pre-border inspection untuk memastikan penerapan quality assurance hulu-hilir sehingga mempercepat dwelling time di entry point, kemudian apabila ada perubahan aturan dan atau kendala kita akan mendapatkan notifikasi eksklusif sehingga bisa cepat tertangani,” kata Ishartini.
KKP dan NFQS sebelumnya telah melaksanakan joint inspection SJMKHP di Indonesia pada Agustus 2024, sehingga Korea akhirnya mengumumkan bahwa 11 perusahaan ekspor ikan yang diajukan oleh KKP mendapatkan persetujuan untuk ekspor ke Korea.