Imigrasi Tasikmalaya-Jabar Tangkap WNA India Overstay

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) asal India berinisial MS (41) yang ketahuan tinggal di Indonesia melebihi masa tinggal (overstay) 466 hari di Pangandaran, Jabar.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kemigrasian (Inteldakim) Iman Muhammad menjelaskan bahwa pria tersebut terjaring dalam Operasi Pengawasan Serentak bertajuk “Jagratara” yang dilaksanakan pada 4–5 Mei 2024.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya WNA India yang tinggal di Pangandaran. Setelah kami cek dokumennya, ternyata dia overstay lebih dari 400 hari. Selanjutnya kami amankan dan diperiksa di kantor,” jelas Iman dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (06/05/2024).

Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut tinggal di Dusun Cireuma 015/004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran karena menikahi seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) berinisial TSE. 

Pernikahannya tercatat secara sah sejak tanggal 22 September 2022 oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimerak.

“Sejak yang bersangkutan menikah, ternyata dia hanya sekali melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan berupa Visa on Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya, sehingga WNA India tersebut menjadi overstayselama 466 hari,” tutur Iman.

Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi WNA Australia Penganiaya Supir Taksi

Saat ini, kata Iman, WNA India tersebut menjalani proses pendetensian di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya dan menunggu proses pendeportasian dalam waktu dekat.

Selain itu, Tim Inteldakim juga mendatangi beberapa perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis yang mempekerjakan orang asing untuk melakukan pembinaan agar mereka mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

Keberhasilan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tasikmalaya menjaring orang asing bermasalah ini untuk mendukung upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM yang menggelar operasi pengawasan orang asing serentak di seluruh Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Saffar M. Godam mengungkapkan operasi Jagratara ini akan menjatuhkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar aturan keimigrasian.*

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO