VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024, yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Fokus utama penyelidikan adalah alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025) mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut. Ia menilai pembagian tersebut tak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Ketahanan Pangan Kunci Kedaulatan Negara
“Di undang-undang sudah jelas, 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Kenapa bisa jadi 50:50?” kata Asep.
KPK menyatakan akan menelusuri lebih lanjut alur perintah dan kemungkinan aliran dana terkait kebijakan pembagian kuota tersebut. Asep menegaskan pentingnya kehadiran Yaqut untuk memberikan penjelasan langsung kepada penyidik.
“Kalau memang ada diskresi atau perintah tertentu, tolong dijelaskan. Supaya semua terang,” ujarnya.
Baca Juga: Sudah Terima Bansos Tapi Tak Dipakai, Bakal Ditarik Lagi ke Kas Negara
Surat permintaan keterangan telah dikirim KPK kepada Yaqut sejak dua minggu lalu sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus. KPK juga telah memanggil sejumlah pihak, termasuk Ustaz Khalid Basalamah dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.
Pansus Angket Haji DPR RI turut menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi, di mana masing-masing 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total keseluruhan kuota.