Kemudian, WNA melebihi izin tinggal sebanyak empat orang dan alasan lainnya sebanyak 15 orang.
Baca Juga: Kepala BP2MI Minta Kebijakan Pengaturan Impor Barang PMI Ditinjau Lagi
Terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, sepanjang triwulan I-2024, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 37 WNA dan melakukan detensi atau menahan sementara di Ruang Detensi atau di Rumah Detensi Imigrasi sebanyak 27 WNA.
WNA yang diusir atau dideportasi itu sebagian besar berasal dari Australia, Iran, Amerika Serikat, Rusia Ukraina dan Inggris dengan rincian alasan tak menaati aturan dan akibat melebihi izin tinggal.
Sementara itu, selama triwulan pertama 2024, sebanyak 1,3 juta wisatawan asing masuk Bali melalui Imigrasi Ngurah Rai, atau naik hampir 32 persen dibandingkan periode sama 2023 mencapai sekitar 884 ribu orang.
Adapun 10 besar negara dengan jumlah kunjungan terbanyak berasal dari Australia, China, India, Korea Selatan, Inggris, Amerika Serikat, Malaysia, Rusia, Singapura, dan Jepang.