Imigrasi Bali Tolak 318 WNA

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Kemudian, WNA melebihi izin tinggal sebanyak empat orang dan alasan lainnya sebanyak 15 orang.

Baca Juga: Kepala BP2MI Minta Kebijakan Pengaturan Impor Barang PMI Ditinjau Lagi

Terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, sepanjang triwulan I-2024, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 37 WNA dan melakukan detensi atau menahan sementara di Ruang Detensi atau di Rumah Detensi Imigrasi sebanyak 27 WNA.

WNA yang diusir atau dideportasi itu sebagian besar berasal dari Australia, Iran, Amerika Serikat, Rusia Ukraina dan Inggris dengan rincian alasan tak menaati aturan dan akibat melebihi izin tinggal.

Sementara itu, selama triwulan pertama 2024, sebanyak 1,3 juta wisatawan asing masuk Bali melalui Imigrasi Ngurah Rai, atau naik hampir 32 persen dibandingkan periode sama 2023 mencapai sekitar 884 ribu orang.

Adapun 10 besar negara dengan jumlah kunjungan terbanyak berasal dari Australia, China, India, Korea Selatan, Inggris, Amerika Serikat, Malaysia, Rusia, Singapura, dan Jepang.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia