Imigrasi Kediri Deportasi Ibu dan Anak Warga Sri Lanka

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, mendeportasi ibu dan anak warga negara asing asal Sri Lanka karena melanggar aturan keimigrasian yang diterapkan di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Denny Irawan di Kediri, Jumat (10/05/2024) mengemukakan ibu berinisial NJMA (21) dan anaknya berinisial NN (17 bulan) merupakan pemegang izin tinggal terbatas penyatuan keluarga.

Ia menikah dengan warga negara Indonesia dan sebelumnya tinggal di Nganjuk.

“Yang bersangkutan melanggar Pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) dan kepada NN (anak) melanggar pasal 119 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.

Ia mengatakan WNA Sri Lanka dengan inisial NJMA tersebut diambil tindakan keimigrasian berupa deportasi karena tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anaknya.

Baca Juga: Kemnamer Ingatkan Instruktur Pelatihan Vokasi Terus Tingatkan Kompetensi

Sedangkan terhadap anaknya inisial NN, balita perempuan tersebut dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia