Imigrasi Kediri Deportasi Ibu dan Anak Warga Sri Lanka

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, mendeportasi ibu dan anak warga negara asing asal Sri Lanka karena melanggar aturan keimigrasian yang diterapkan di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Denny Irawan di Kediri, Jumat (10/05/2024) mengemukakan ibu berinisial NJMA (21) dan anaknya berinisial NN (17 bulan) merupakan pemegang izin tinggal terbatas penyatuan keluarga.

Ia menikah dengan warga negara Indonesia dan sebelumnya tinggal di Nganjuk.

“Yang bersangkutan melanggar Pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) dan kepada NN (anak) melanggar pasal 119 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.

Ia mengatakan WNA Sri Lanka dengan inisial NJMA tersebut diambil tindakan keimigrasian berupa deportasi karena tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anaknya.

Baca Juga: Kemnamer Ingatkan Instruktur Pelatihan Vokasi Terus Tingatkan Kompetensi

Sedangkan terhadap anaknya inisial NN, balita perempuan tersebut dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian.

Ia menambahkan Imigrasi Kediri mengeluarkan surat perintah pendeportasian terhadap ibu dan anaknya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

“Tindakan pendeportasian ini merupakan bukti pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang kantor Imigrasi Kediri laksanakan secara konsisten,” kata Denny Irawan.

Denny juga mengharapkan agar semua WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi setiap peraturan, baik peraturan keimigrasian maupun peraturan yang berlaku umum di masyarakat.

Sebelumnya, Imigrasi Kediri juga mendeportasi WNA berinisial JHR asal Pakistan yang tinggal di Jalan Raya Prambon, Tanjung Jabon, Kabupaten Nganjuk.

WNA tersebut dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal terbatas.

Ia ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam pengajuan perpanjangan izin tinggalnya dan bukan karena melebihi izin tinggal.

Sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

WNA tersebut diberikan Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Pelaksanaan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara itu, di wilayah Imigrasi Kediri, terdata sebanyak 504 warga negara asing yang tinggal. Selain bekerja, mereka juga menempuh pendidikan.*

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO