VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan laboratorium ilegal pembuat vape berisi zat etomidate yang terafiliasi hingga ke Malaysia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Subdit IV pada 1 Desember 2025 terkait adanya pengiriman paket dari Skudai, Malaysia, menuju Medan, Sumatera Utara. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan pada Selasa (9/12/2025) siang lalu.
“Paket tersebut berisi cairan etomidate dalam dua botol dengan total berat 2,5 kg yang terdeteksi di layanan FedEx di kawasan Bandara Soetta, Tangerang, Banten,” dikutip dari Humas Polri di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Peserta Magang Nasional Dijamin BPJS, Uang Saku Setara UMR
Hasil koordinasi antara Bareskrim dan Bea Cukai Soetta memastikan barang bukti diserahkan kepada penyidik Subdit IV untuk investigasi.
Tim kemudian melakukan control delivery ke alamat penerima di Medan.
Lokasi pengiriman sempat berubah hingga akhirnya paket diambil oleh seseorang beridentitas Nurul di Warkop Agam Kampus, Jalan HM Joni.
Dari titik itu, penyidik menangkap pemilik paket, Muhammad Raffi, saat mengambil barang dari tangan Nurul.
Baca Juga: Puluhan Siswa SD Cilincing Terluka Usai Ditabrak Mobil MBG
Pengembangan penyidikan membawa tim ke rumah kontrakan Raffi di Jalan Raya Medan Tenggara, Medan Denai.
Di lokasi ditemukan ribuan cartridge pods, atomizer, cairan perasa, peralatan laboratorium, serta cairan etomidate 1.700 gram yang jika dicampur dengan flavour 4.000 gram bisa menghasilkan 5.730 gram produk vape.
Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp17,19 miliar dan berpotensi menyelamatkan 2.865 jiwa.
Raffi mengaku mulai terlibat setelah dikenalkan pada seseorang bernama Ibrahim, warga Malaysia, yang menawarkannya pekerjaan meracik vape dengan upah Rp10 ribu per cartridge.
Ibrahim mengirim bahan baku dan alat produksi sejak pertengahan November. Proses pencampuran disebut akan diajarkan setelah seluruh bahan tiba, dan produk jadi akan diambil oleh kurir yang ditunjuk Ibrahim.
Hingga kini, penyidik mendalami keterlibatan jaringan Malaysia dan sosok Ibrahim. Raffi telah dibawa ke Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 117 ayat (2), subsider Pasal 118 ayat (2), subsider Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

