VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), termasuk mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS).
Saat ini ketiganya juga telah dikenai pencegahan ke luar negeri.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dan melakukan cegah ke luar negeri terhadap CFH, HR, dan SMS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Pemerintah Tidak Kunjung Tetapkan UMP 2026, Apa Alasannya?
Budi menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, serta menelusuri aliran dana dalam dugaan pemerasan tersebut.
“Penyidik menelusuri ke mana saja aliran dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang mengalir ke sejumlah oknum di Kemenaker, termasuk alur perintah terkait dugaan pemerasan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua tersangka lainnya adalah Chairul Fadhly Harahap (CFH), mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, serta Haiyani Rumondang (HR), mantan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan K3 Kemenaker.
Baca Juga: Imigrasi Jaksel Deportasi 172 WNA Sepanjang 2025, Terbanyak Scammer Asal China
Kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka pada 22 Agustus 2025, ketika KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pada hari itu pula, Ebenezer sempat berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun justru dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker.
Penyidikan terhadap para tersangka baru masih berlanjut, termasuk pendalaman terhadap peran masing-masing pihak dalam dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang melibatkan oknum di internal Kemenaker.

