Banner
Live Streaming VOICEIndonesia

Polisi Jambi Amankan 52,4 kg Sabu diduga Dari Jaringan Internasional

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Polisi Jambi Amankan 52,4 kg Sabu diduga Dari Jaringan Internasional

VOICEIndonesia.co,Jambi – Polresta Jambi mengamankan 52,4 kilogram(kg) sabu dari dua orang pelaku yang diduga merupakan jaringan internasional.

“Dari hasil penyelidikan diduga ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia-Riau-Jambi dan akan diedarkan di Jakarta,” kata Kapolresta Jambi Komisaris Besar Polisi Eko Wahyudi di Jambi, Jumat.

Pengungkapan ini dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi yang mendapatkan info bahwa pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 23.30 WIB di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kota Jambi, akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Jakarta.

Baca Juga : Dubes: Tidak Ada WNI Jadi Korban Kerusuhan di PNG

Dari informasi itu, anggota menemukan barang bukti sebanyak 20 paket besar berisi sabu seberat 20,3 kilogram. Kemudian Polresta Jambi melakukan kontrol ke Jakarta dan pada Minggu (7/1) pukul 13.30 WIB di kawasan Cipokok Serang, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial A.

Dari hasil interogasi terhadap A diketahui bahwa tujuannya menjemput narkotika tersebut atas perintah R yang saat ini masih dalam pengejaran.

Polisi terus melakukan pengembangan di Kota Jambi hingga mengamankan seorang berinisial MA dengan barang bukti 32 paket​​​​​​ berisi 32,1 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik teh cina.

Baca Juga : Kemnaker: Penghargaan KASN Beri Semangat Pengelolaan SDM Aparatur

MA mengakui bahwa dia yang akan mengirimkan 20 kilogram sabu itu ke Jakarta. Diketahui bahwa MA adalah oknum pegawai Lapas di Kota Jambi.

Oknum pegawai lapas ini berperan sebagai penerima awal sebelum sabu tersebut dikirim ke Jakarta sedangkan pelaku A sebagai penerima dan pengedar di Jakarta.

Eko mengatakan nilai barang bukti yang diamankan itu mencapai Rp50 miliar dan bisa menyelamatkan 260 juta jiwa.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO