Polri: 1 DPO Kasus Pidana Pemilu di Mayalsia Serahkan Diri

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Polri: 1 DPO Kasus Pidana Pemilu di Mayalsia Serahkan Diri

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan satu tersangka anggota non aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia,

Djuhandhani mengatakan bahwa buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) telah menyerahkan diri kepada pihak berwajib. “DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” kata Djuhadhani.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh tersangka anggota non aktif PPLN Kuala Lumpur berinisial MKM sebagai DPO pada saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Baca Juga : Polri Tetapkan 1 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai DPO

Adapun enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota non-aktif, telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan usai tersangka menyerahkan diri, pihaknya segera menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU,” ujarnya.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia