VOICEIndonesia.co,Jakarta – Polri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada mengungkapkan hal ini menyusul penangkapan dua WNA di Kota Palu, Sulawesi Tengah. “Kalau yang salah, kita tindak,” ujar Wahyu kepada wartawan pada Kamis (13/6/2024).
Ia menekankan bahwa Polri siap menangani setiap kasus pertambangan ilegal yang melibatkan WNA tanpa pandang bulu. “Saya belum lihat satu persatu kasusnya, tapi siap menyelesaikan semua,” ujarnya.
Wahyu menegaskan bahwa Polri akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menegakkan hukum dan meminimalisir kerugian negara.
Baca Juga : Polri Sudah Ketahui Lokasi Persembunyian Fredy Pratama di Thailand
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua WNA sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal di Kota Palu.