Jakarta – Indonesia Justice Watch (IJW) menemukan ada sekitar 145 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia yang sudah habis masa berlaku kartu tanda pengenal PPNS nya.
Dengan temuan ini, IJW membuat surat permohonan audiensi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkam) RI pada Senin, 10 Juli 2023.
“Faktanya kami dari IJW menemukan ada sekitar 145 PPNS seluruh Indonesia yang sudah habis masa berlaku kartu tanda pengenal PPNSnya. Tentu hal tersebut menjadi masalah tersendiri bagi PPNS Ketenagakerjaan terkait dengan keabsaan pelaksanan tugas dan fungsi PPNS dalam penegakkan hukum tindak pidana khusus,” ungkap Nur Rohman selaku Direktur Advokasi IJW dalam keterangan tertulis.
Nur Rohman menjelaskan bahwa penyidik yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah penyidik kepolisian maupun Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP: “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”