VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Seminar Nasional yang mengangkat tema optimalisasi kewenangan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara diselenggarakan secara serentak oleh masing-masing Kejati di seluruh Indonesia yang dibuka secara resmi oleh Ketua Panitia dari Kejaksaan Agung dan Bapak Jaksa Agung RI menyampaikan Keynote Speaker secara virtual, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para Narasumber di wilayah masing-masing Kejati.Â
Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH dengan didampingi Wakajati, para Asisten Koordinator dan Kabag TU, serta para Kajari se Jawa Timur di wilayahnya masing-masing mengikuti Acara Seminar Nasional dengan tema Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negarayang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Tahun 2023.
Dalam pelaksanaan Seminar Nasional di Kejati Jawa Timur, menghadirkan 3 (tiga) orang Narasumber, yaitu Dr Suko Widodo M.Si (Ahli Ilmu Sosial Fisip Unair Surabaya) , Dr Tuti Rahayuningsing SH. MHum ( Ahli Hukum Pidana Unair Surabaya) dan Dr Inayati Nuraini Dwiputri SSi. MSc (Ahli Perekonomian Negara Universitas Negeri Malang).
Adapun yang menjadi Moderator adalah Maradona, SH,. LLM Phd ((Wadek III FH Unair) dan pesertanya adalah para Jaksa di lingkungan Kejati Jatim, Para Kajari se-Jawa Timur, dimana 6 Kajari se Surabaya Raya hadir di Kejati Jatim dan perwakilan dari beberapa Universitas dihadiri oleh 2 (dua) orang Dosen dan 10 (sepiuluh) orang mahasiswa dari FH Unair, FH Unesa, dan FH Ubaya.
Melalui seminar ini diharapkan Kejaksaan bisa mendapatkan masukan terhadap optimalisasi kewenangan Kejaksaan. Jaksa Agung dalam penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, kemudian menyamakan persepsi terhadap jenis tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, serta mendapatkan masukan terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan dalam rangka upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Pentingnya penerapan perekonomian negara dalam kasus-kasus tertentu yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan ekspor-impor, penguasaan lahan negara secara ilegal yang berdampak langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Sebab yang paling terpenting adalah bagaimana hak-hak ekonomi masyarakat dapat terjamin dan terlindungi dengan baik sehingga sirkulasi perekonomian serta peredaran uang di masyarakat dapat bergerak secara kontinyu dan tidak terganggu dengan kepentingan individu, kelompok dan golongan yang hanya mencari keuntungan sesaat, termasuk penerimaan-penerimaan keuangan negara juga tidak terganggu dan dipenuhi oleh pengusaha.
Jika penerapan unsur perekonomian negara dapat diterapkan secara konsisten, hal ini bisa menjadi momok yang ditakuti para koruptor yaitu memiskinkan koruptor dapat dilakukan dengan tindakan-tindakan yang agresif dengan melakukan berbagai penyitaan aset korporasi dan pribadi, aset yang terafiliasi dengan pelaku dan korporasi termasuk keluarga, bahkan tindakan lebih ekstrim yaitu memblokir semua rekening pelaku dan yang terafiliasi dengan pelaku tindak pidana.
(joe)