VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Imelda mengeluarkan peringatan penting terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara industri dan pemerintah dalam setiap muatan peraturan daerah.
“Sudah menjadi tugas kami memastikan semua peraturan daerah harus sesuai dengan peraturan di atasnya. Ini menjadi penting, bukan hanya Perda KTR, tapi semua Perda memang banyak masukan untuk memperkuat pengayaan substansi hukum,” kata Imelda di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Imelda menegaskan bahwa Kemendagri akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Perda, termasuk soal KTR di masa mendatang. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap berbagai inisiasi penguatan produk hukum daerah.
Baca Juga: Mendagri Ungkap 4 Provinsi Ini Belum Bentuk Satgas Kopdes
“Prinsipnya, kami mendukung segala inisiasi untuk penguatan produk hukum daerah, termasuk Perda KTR,” kata Imelda.
Baca Juga: Mendagri Dorong Produk Halal Dalam Negeri untuk Lawan Serbuan Impor
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Ranperda KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira menyampaikan komitmennya dalam mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Ia mengungkapkan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan peraturan yang telah lama ditunggu ini.