VoiceIndonesia.co, Jakarta – Pemerintah merencanakan akan memberi grasi massal pada narapidana narkoba sebelum 2024.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka.
Dalam rapat terbatas yang membahas pemberantasan dan penanganan narkoba di Indonesia, pada Kamis, 12 Oktober 2023, Mahfud MD mengatakan grasi massal tersebut tengah dikaji.
“Itu nanti akan diteliti satu-satu, lalu kita akan usulkan pemberian grasi massal. Pemberian grasi massal itu tentu harus didiskusikan juga dengan Mahkamah Agung, itu sedang kami rancang sekarang,” ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Menparekraf: Cipta Lapangan Kerja dan Pangan Terjangkau Jadi Rumusan Indonesia Emas 2045
Diketahui grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
Menurut Mahfud MD, sekitar 270.000 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas). Dimana 51 persen dihuni oleh narapidana kasus narkoba.
Dengan adanya grasi massal, menurutnya hal tersebut dapat mengurangi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada diantaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya,” ungkapnya.
Menko Polhukam mengatakan, pemberian grasi massal ini bukan yang pertama kali di Indonesia. Sebelumnya hal serupa pernah dilakukan saat pandemi COVID-19 lalu.
Baca Juga: Atur Ekspor-Impor Barang Kiriman, Untuk Melindungi UMKM Indonesia
Mahfud MD berharap kebijakan pemberian grasi massal bagi para pengguna narkoba tersebut akan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Untuk rencana pemberian grasi massalnya itu diusahakan sebelum 2024 berakhir, itu sudah bisa dilaksanakan. Tapi ini sekarang baru pada tingkat Menko Polhukam dengan para menteri, nanti sesudah semuanya siap akan disampaikan ke Presiden untuk keputusan sidang kabinet,” kata Mahfud MD.