VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Muhamad Idham alias MI, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Muhamad Idham dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (15/12/2025).
“Pemeriksaan atas nama MI selaku Direktur Bina Kelembagaan K3,” ujar Budi Prasetyo.
Menurut Budi, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja yang tengah disidik lembaga antirasuah.
Baca Juga: Pengusaha Thrifting Ilegal di Baliknya Dijerat Kasus Pencucian Uang
Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat. Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) saat itu, Immanuel Ebenezer, bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada hari yang sama dengan penetapan tersangka, Immanuel Ebenezer sempat menyampaikan harapan untuk memperoleh amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca Juga: 15 Kabupaten Se-Lampung Latihan Perlindungan Pekerja Migran
Namun, Presiden kemudian mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik pemerasan dalam layanan sertifikasi K3 di Kemenaker.

