VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto alias HS masih menerima aliran uang hasil pemerasan Rencana Pengurusan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) meski telah pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Budi menyebut, dugaan penerimaan uang tersebut tidak hanya terjadi setelah pensiun, tetapi telah berlangsung sejak Hery Sudarmanto menduduki sejumlah jabatan strategis di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ngaku Bisa Atur Kelulusan Akpol, Pria Ini Tipu Korban hingga Rp1 Miliar
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing) pada 2010–2015, Dirjen Binapenta dan PKK (Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja) pada 2015–2017, Sekjen Kemenaker pada 2017–2018, dan Fungsional Utama pada 2018–2023,” katanya.
Dalam kurun waktu tersebut, KPK menduga total uang hasil pemerasan yang diterima Hery Sudarmanto mencapai sekitar Rp12 miliar.
“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ujar Budi menambahkan.
Atas dasar itu, penyidik KPK akan terus menelusuri dan melacak dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) tersebut.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Mereka adalah aparatur sipil negara bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Ketua PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut, dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, diduga mengumpulkan uang hasil pemerasan dengan total sekitar Rp53,7 miliar.
RPTKA sendiri merupakan syarat yang wajib dipenuhi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia.
Apabila dokumen tersebut tidak diterbitkan oleh Kemenaker, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diproses, sehingga tenaga kerja asing berpotensi dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.
Kondisi tersebut, menurut KPK, dimanfaatkan oleh para tersangka untuk memaksa pemohon RPTKA memberikan sejumlah uang agar proses perizinan dapat segera diselesaikan.
KPK juga menyebut praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009–2014, berlanjut pada era Hanif Dhakiri 2014–2019, hingga masa jabatan Ida Fauziyah 2019–2024.
Delapan tersangka tersebut telah ditahan oleh KPK, dengan penahanan kloter pertama dilakukan pada 17 Juli 2025 dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.
Selanjutnya, pada 29 Oktober 2025, KPK menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam perkara ini. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna