VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran uang dari biro penyelenggara haji khusus atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ).
Dugaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aliran dana yang diterima Aizzudin diduga berasal dari pihak penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus.
"Diduga penerimaannya (Aizzudin, red.) dari para biro travel atau PIHK ya," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/1/2025).
Baca Juga: WNI di Iran Diminta Batasi Aktivitas dan Hindari Kerumunan
Meski demikian, KPK masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah uang yang diduga diterima oleh Aizzudin dalam perkara tersebut.
"Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman," katanya.
Budi menambahkan, berdasarkan penyelidikan sementara, dugaan penerimaan dana tersebut mengarah pada kepentingan pribadi dan belum ditemukan indikasi keterkaitan dengan lembaga lain.
"Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan," jelasnya.
Baca Juga: Kemlu Belum Mau Evakuasi WNI di Iran, Apa Alasannya?
Sebelumnya, Aizzudin telah diperiksa oleh KPK pada 13 Januari 2026.
Usai pemeriksaan, ia membantah menerima uang terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.
"Sejauh ini enggak ya. Tidak ada," ujarnya.
Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK secara resmi memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain proses hukum yang berjalan di KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna