Jayapura – Polda Papua ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus pekerja seks komersial (PSK) pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Kompol Diaritz Felle, S.I.K mengatakan Polda Papua menetapkan inisial AH sebagai tersangka.
“Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku AH diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan memfasilitasi pertemuan seorang korban, TM dengan seseorang pemesan melalui pesan WhatsApp,” kata Kata Kompol Diaritz.
Setelah itu, AH membawa korbannya ke sebuah hotel di Jayapura di mana transaksi uang terjadi.
kasus lain melibatkan GRS dan MJ yang diduga menjual jasa hubungan seks melalui salah satu aplikasi kencan.
“Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Papua berhasil mengamankan keduanya dan mengidentifikasi dua korban yang terlibat dalam transaksi ini. GRS dan MJ akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TPPO,” kata Kata Kompol Diaritz, dilansir VoiceIndonesia.co dari laman humas polri, Rabu, 16 Agustus 2023.
Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan menggunakan salah satu aplikasi kencan dengan akun menggunakan foto profil para korban untuk menarik tamu akun yang ada di aplikasi tersebut.
Saat ini berkas perkara kedua dari pelaku sementara masih dalam penyusunan oleh Penyidik untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Terakhir, Polda Papua juga mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan tersangka AIS dan FS. Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam merekrut perempuan untuk memberikan layanan seks kepada tamu melalui salah satu aplikasi kencan.
“Penyelidikan telah mengungkap peran keduanya dalam tindakan tersebut, dan mereka akan menghadapi tuntutan hukum yang berlaku,” ucap Kompol Diaritz
Semua kasus ini menunjukkan komitmen Polda Papua dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan banyak pihak.
Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta yang mungkin terkait dengan praktik TPPO di wilayah hukum Polda Papua.