Tuntutan Kenaikan Upah Diminta Perhatikan Kondisi Industri

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza merespons tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. Ia mengingatkan, kondisi industri saat ini baru mulai pulih dari keterpurukan beberapa tahun terakhir.

Faisol menilai, kenaikan upah perlu dibicarakan lebih dahulu bersama pihak terkait agar tidak memberatkan sektor industri yang baru bangkit.

“Ya, kalau habis sakit terus disuruh lari, kan, mungkin harus dibicarakan sama-sama,” ujar Faisol usai menghadiri acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga: Ribuan Buruh Gelar Deklarasi Kebangsaan, Apa Saja Isinya?

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai komunikasi antara buruh dan pengusaha sangat diperlukan untuk menemukan kesepakatan bersama. Ia menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menjadi pengampu dalam pembahasan tersebut.

“Saya kira kalau memang kondisinya baik masuk akal saja. Tapi kalau memang masih belum baik, ya, harus dikomunikasikan supaya menemukan titik temu di antara mereka,” katanya.

Baca Juga: Dua Aliansi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Menurut Faisol, Kemnaker nantinya akan mengundang semua pihak untuk membahas formulasi kenaikan upah.

“Saya kira Kementerian Ketenagakerjaan nanti yang akan mengundang semua itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, usulan itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 tentang penghitungan kenaikan upah minimum yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (13/10/2025).

Berdasarkan proyeksi Litbang KSPI dan Partai Buruh, inflasi pada periode Oktober 2024–September 2025 diperkirakan 3,23 persen, pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2 persen, serta indeks tertentu 1,0–1,4.

KSPI juga memperkirakan tambahan kenaikan upah minimum sektoral berkisar 0,5–5 persen tergantung jenis industri. Mereka mendesak pemerintah menetapkan UMP, UMK, dan UMSP/UMSK 2026 paling lambat 30 Oktober 2025.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO