VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa pemerintah belum akan langsung menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada penerima yang terindikasi menggunakan dana tersebut untuk judi online (judol).
Menurutnya, proses kajian dan verifikasi masih berlangsung secara intensif.
“Kita sedang melakukan asesmen. Kalau memang terbukti digunakan untuk judi, tentu akan ada penyelesaian. Tapi tidak bisa serta-merta diputuskan, karena bisa saja rekening dipakai orang lain,” kata Agus kepada media, Rabu (16/7/2025).
Agus menekankan bahwa dalam banyak kasus, penerima bansos mungkin tidak menyadari bahwa akun atau perangkat mereka digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online.
“Bisa saja mereka tidak tahu kalau itu judi. Mungkin mereka hanya main gim atau alat komunikasinya dipinjam orang lain,” jelasnya.
Baca Juga: Singgah di Belarus, Prabowo Bahas Kerja Sama Strategis dengan Presiden Lukashenko
Kementerian Sosial, kata Agus, kini tengah berkoordinasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan di rekening-rekening penerima bansos.
Data dari Kemensos juga telah diserahkan untuk ditelusuri lebih lanjut.
“PPATK menemukan sekitar 500 ribu NIK penerima bansos yang terlibat dalam transaksi judi online. Ini yang sedang kita dalami,” kata Agus.
Sebelumnya, PPATK mengungkap bahwa sepanjang 2024 terdapat 571.410 NIK penerima bansos yang tercatat melakukan transaksi judi online dengan total deposit mencapai Rp957 miliar dalam 7,5 juta transaksi.
Baca Juga: Karding Pastikan Isu Jepang Tutup Akses Bagi PMI Tidak Benar!
Menanggapi temuan itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan pihaknya akan menindak tegas penyalahgunaan bansos.
“Siapa pun yang menggunakan bansos untuk aktivitas judi online akan dikenakan sanksi. Sanksinya bisa berupa pengurangan bantuan atau penghapusan bantuan,” tegas Muhaimin.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan akhir akan diambil berdasarkan hasil kajian mendalam dan bukti yang sah agar tidak merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial.