Polri Amankan Ribuan Butir Obat Ilegal di Pati

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tim gabungan KP. ALBATROS–3001 bersama Unit 1 Subdit Gakkum Polairud Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat-obatan terlarang di wilayah pesisir Pekuwon, Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (14/10/2025). Seorang pria berinisial M (23) diamankan dalam operasi tersebut.

Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, mengapresiasi keberhasilan ini dan menyebutnya sebagai bukti komitmen Polairud dalam menjaga keamanan perairan serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat keras.

“Operasi ini menunjukkan bahwa Polairud tidak hanya menjaga keamanan laut dari ancaman fisik, tetapi juga menekan peredaran obat terlarang yang berpotensi merusak generasi muda,” ujar Idil di Jakarta.

Baca Juga: Luhut Jegal Tuntutan Buruh Soal Upah

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 1.841 butir obat keras berbagai jenis tanpa izin edar.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain dua ponsel, uang tunai Rp512.000, serta ratusan tablet obat keras seperti Tramadol, “Y”, Dekstrometrofan, Eksimer, dan Trihexyphenidyl.

Kasus ini terungkap setelah petugas membuntuti dua saksi yang kedapatan membawa satu paket obat keras berisi sepuluh butir, dibeli di kios pinggir Jalan Ngebruk–Jekenen, Kecamatan Juwana, seharga Rp30.000.

Penelusuran kemudian mengarah ke kios penjual, tempat pelaku M ditangkap bersama ribuan obat ilegal siap edar.

Baca Juga: Dunia Usaha Kunci Keberhasilan Sistem Jaminan Sosial

Komandan KP. ALBATROS–3001, IPTU Arief Pratama, menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat dan koordinasi solid antara jajaran Ditpolair Baharkam Polri dan Subdit Gakkum Polda Jateng.

“Kami terus berkomitmen menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran obat keras yang marak di wilayah pesisir,” kata Arief.

Kasus tersebut kini ditangani Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Tengah dan disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polairud menegaskan akan terus memperkuat patroli dan operasi intelijen guna menekan peredaran obat-obatan terlarang di jalur laut dan pesisir.

Keberhasilan ini, menurut Brigjen Idil, menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan obat keras.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO