VOICEIndonesia.co, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melantik tujuh anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) periode 2023-2028 di Jakarta pada Senin, 13 November 2023.
Adapun tujuh anggota BNSP yang dilantik yaitu Syamsi Hari (Ketua merangkap anggota), Ulfah Masfufah (Wakil ketua merangkap anggota), Amilin (anggota), Miftahul Azis (anggota), Adi Mahfudz Wuhadji (anggota), Nurwijoyo Satrio Aji Martono (anggota), dan Muhammad Nur Hayid (anggota).
Dalam kesempatan tersebut, Ida Fauziyah meminta keanggotaan BNSP yang baru untuk terus meningkatkan jumlah tenaga kerja yang tersertifikasi agar sesuai dengan tuntutan dunia kerja dan dunia industri, yaitu berupa tenaga kerja yang profesional.
“Semoga keanggotaan BNSP yang baru ini tidak hanya melaksanakan pekerjaan seperti biasa, tetapi harus dapat meningkatkan sertifikasi serta menjangkau lebih banyak lagi tenaga kerja agar mereka dapat diakui keahlian dan keterampilannya,” ucap Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah menjelaskan berdasarkan data BNSP per Juli 2023, saat ini terdapat 7.995.017 tenaga kerja yang telah tersertifikasi dari tahun 2006.
Menaker juga meminta keanggotaan BNSP untuk melakukan hal-hal luar biasa serta menuntaskan dan menyelesaikan pekerjaan-peerjaan rumah yang masih belum tuntas.
Terutama terkait pembentukan regulasi baik internal maupun nasional, serta peningkatan sertifikasi kompetensi tenaga kerja.
“Saudara-saudara dapat memperbaiki apabila ada yang perlu diperbbaiki, dan mampu memberikan yang lebih baik lagi apabila suda ada pekerjaan yang suda baik,” ungkapnya.
Selain itu, Ida Fauziyah juga meminta komitmen dari keanggotaan BNSP untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas yang diamanahkan dalam PP Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP.
Bahkan ia mengatakan apabila anggota BNSP tidak mampu berkinerja dengan baik, maka dipersilahkan mengundurkan diri.
“Permintaan ini saya lakukan agar Saudara terpacu untuk memberikan kinerja yang optimal,” jelasnya.
Diketahui, pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 52/M Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Keanggotaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.