VoiceIndonesia.co, Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus tindak pidana korupsi di Indonesia dari 2002 hinggaSeptember 2023 masih didominasi suap dan gratifikasi yang dilakukan sektor swasta.
“Yang dominan adalah terkait masalah suap-menyuap dan gratifikasi. Kalau pelaku adalah dari sektor swasta,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, di Yogyakarta, Rabu, 18 Oktober 2023.
Dilansir dari ANTARA, ia mengatakan berdasarkan data sejak berdiri hingga September 2023, KPK telah memproses hukum sebanyak 1.648 tersangka dengan 141 diantaranya perempuan.
Menurut Kumbul, dari sederet kasus suap dan gratifikasi yang ditangani KPK sebagian di antaranya menggunakan modus melibatkan keluarga.
“Kami ingatkan modus-modus yang terjadi melibatkan keluarga,” ujarnya.
Sebagai upaya pencegahan, KPK hingga saat ini terus menggencarkan edukasi kepada pejabat pemerintah atau aparatur sipil negara melibatkan anggota keluarga khususnya pasangan, terkait pendidikan antikorupsi.
Baca Juga: Megawati Umumkan Mahfud MD Sebagai Bakal Calon Wakil Presiden
Edukasi tersebut diwujudkan melalui program bimbingan teknis keluarga berintegritas yang digagas lembaha antirasuah mulai dari level pemerintah provins hingga kabupaten/kota.
“Kadang (edukasi) melalui pejabatnya tidak mempan, maka melalui istrinya,” kata Kumbul.
Dia meyakini melalui pembentukan keluarga berintegritas, kasus korupsi di Indonesia bisa ditekan mulai dari level paling bawah.
Melalui keluarga, kata dia, orang tua dapat berperan memberikan teladan bagi generasi muda terkait budaya antikorupsi menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Kalau keluarga sudah antikorupsi diharapkan lingungan berikutnya juga antikorupsi mulai RT, RW, desa dan seterusnya,” kata Kumbul.

