Ia menjelaskan hasil tambang berupa pasir dijual dengan harga Rp550 ribu per truk dan batu sebesar Rp350 ribu per truk.
Baca Juga: SAR Gabungan Evakuasi ABK asal Ukraina di Selat Karimata
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua ekskavator, catatan penjualan, serta sejumlah dokumen perizinan.
Ia menambahkan pendalaman penyidikan masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli serta Dinas ESDM Jawa Tengah.*