Dia juga menekankan pentingnya PPPK dalam meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya, sehingga tidak kalah dengan PNS.
Hal tersebut kata dia, mengingat PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai ASN, kecuali tunjangan hari tua. Meski demikian, ia meminta agar PPPK tetap optimis, mengingat kebijakan yang terus berkembang.
Sebelumnya Kepala BKPSDM Lombok Timur Izzudin menyampaikan usulan nomor induk PPPK Non Guru telah diajukan pada 14 Desember lalu dan ditetapkan BKN pada 31 Desember, sehingga terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2022.
Dijelaskan pula untuk PPPK Guru Formasi 2021 telah dinyatakan lulus sebanyak 264 orang. Jumlah tersebut diperoleh dari seleksi yang berlangsung dalam dua tahap, yaitu 173 orang untuk tahap I dan 91 orang untuk tahap II. Sementara untuk nomor induk PPPK pengusulan dilakukan juga secara bertahap.(Zin)