“Sementara itu urusan desa dan pembangunan daerah tertinggal tetap berada di kementerian yang sama,” ujarnya.
Hasil evaluasi Kementerian PANRB menyimpulkan bahwa kualitas implementasi reformasi birokrasi di Kementerian Desa PDTT tetap konsisten seperti sebelum transisi. Kementerian PANRB menetapkan Indeks Reformasi Birokrasi tahun 2024 sebagai acuan dasar kinerja Kementerian Desa PDTT pascaperubahan struktur.
Baca Juga: Karding Desak Aparat Terapkan Pendekatan Adaptif Atasi Pmi Ilegal
Menteri PANRB memberikan apresiasi terhadap berbagai upaya yang telah dilakukan dan pencapaian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Desa PDTT.
“Kami mendukung seluruh upaya serta mengapresiasi atas capaian reformasi birokrasi di lingkup Kementerian Desa PDTT,” tambah Rini.
Kementerian Desa PDT telah melaksanakan berbagai inisiatif untuk meningkatkan indeks reformasi birokrasi. Menteri Yandri Susanto menjelaskan bahwa pada tahun 2025, kementeriannya menyusun 12 rencana aksi strategis.
Rencana aksi tersebut diantaranya yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pendukung makanan bergizi, peningkatan ketahanan pangan lokal desa, desa swasembada energi, desa swasembada air, desa ekspor, pemuda pelopor desa, digitalisasi desa dan desa wisata, percepatan pembangunan daerah tertinggal, serta aksi lainnya.