Ia mengungkapkan, dari hasil penelusuran lebih lanjut oleh tim penyidik Bea Cukai pada periode September sampai Oktober itu didapati lima paket dengan disamarkan paket cassava chips atau keripik singkong.
Baca Juga : Bea Cukai Musnahkan 1,2 Juta Lebih Rokok Ilegal di Aceh Barat
Atas lima penindakan tersebut, total sisik trenggiling yang berhasil diamankan adalah seberat 53 kilogram.
“Yang pada saat diperiksa didapati keripik singkong yang dicampur dengan sisik trenggiling yang telah dikeringkan (dried pangolin scale),” ujarnya.
Dari penindakan ini diperkirakan nilai barang mencapai Rp.3 Miliar ditambah adanya kerugian immateriil yaitu potensi kerusakan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya.
“Dari paket berisi 53 Kg sisik trenggiling selanjutnya dibatalkan ekspornya untuk diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Kemudian, selain sisik trenggiling, Bea Cukai Bandara Soetta juga berhasil menggagalkan ekspor obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) sebanyak puluhan ribu kapsul yang dikemas di dalam 27 karton.