Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling dan Obat Ilegal

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling dan Obat Ilegal

“Total 27 karton berisi puluhan ribu kapsul obat tradisional mengandung BKO dengan berat total 600 kilogram. Obat-obatan yang diberitahukan sebagai kurir material pada dokumen ekspornya, rencananya akan dikirim ke negara Kyrgyzstan, melalui prosedur ekspor umum,” ungkapnya.

Ketika dilakukan pemeriksaan didapati sebanyak 18 karton berisi 12 ribu kapsul obat tradisional dengan merk Samyun Wan (obat penambah nafsu makan) dan 9 karton berisi 16 ribu kapsul obat tradisional dengan merk Tawon Liar (obat asam urat dan kolesterol).

“Produk-produk tersebut sebelumnya telah masuk ke dalam public warning Badan POM RI karena mengandung BKO yang berbahaya dan dapat merusak kesehatan apabila dicampur dalam produk obat tradisional, sehingga dilarang peredarannya,” tutur dia.

Dugaan pelanggaran terhadap upaya penyelundupan ekspor sisik trenggiling melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia