VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi terus memantau perlintasan tersangka kasus korupsi Harun Masiku yang saat ini masih buron.
“Sampai dengan saat ini Harun Masiku belum terdeteksi berdasarkan hasil perlintasan dari pelabuhan resmi yang dimiliki oleh imigrasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
Plt. Dirjen Imigrasi mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menelusuri keberadaan tersangka kasus korupsi itu. Namun, pihaknya membantu tugas kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau perlintasan Harun Masiku.
Kerja sama dengan imigrasi luar negeri, lanjut dia, juga tidak dilaksanakan karena mekanisme kerja sama melalui Interpol yang menerbitkan daftar merah atau red notice. “Imigrasi tidak dalam kapasitas mengeluarkan red notice atau blue notice, kami hanya cegah dan tangkal,” ujarnya.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di KPU RI.