Tidak Sembarangan, Ini Cara Penanganan Kasus Hukum Anak Dibawah 12 Tahun

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri menggelar Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak di Bawah 12 Tahun, Selasa (19/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang RPK Bareskrim Polri ini diikuti jajaran internal Polri serta lintas instansi terkait, baik secara langsung maupun daring.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dir PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah, Wadir PPA PPO, para Kasubdit, serta jajaran penyidik.

Baca Juga: Tiga Sektor di Prefektur Miyagi Paling Membutuhkan Tenaga Kerja 

Secara daring, kegiatan ini juga diikuti perwakilan Kementerian Sosial RI, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekerja sosial profesional, hingga penyidik PPA dari seluruh Indonesia.

Brigjen Pol. Nurul Azizah menegaskan pentingnya pedoman teknis ini sebagai upaya memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sekaligus menyesuaikan dengan amanat KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi. Dalam penegakan hukum, anak tidak boleh hanya dipandang sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga individu yang berhak atas perlindungan, pendidikan, pembinaan, dan bimbingan,” tegasnya.

Baca Juga: KP2MI Pastikan Pemulangan Jenazah WNI Wafat di Kamboja  

Nurul menambahkan, pedoman ini diharapkan menjadi acuan seragam bagi penyidik anak di seluruh Indonesia, mencegah perbedaan penafsiran di lapangan, serta memastikan penanganan anak berjalan cepat, tepat, dan berlandaskan prinsip perlindungan anak.

“Melalui pendekatan keadilan restoratif, kita mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan. Karena itu, sinergi antarpenegak hukum dan pendamping sosial sangat penting agar anak dapat kembali ke keluarga dan masyarakat tanpa stigma,” ujarnya.

Sosialisasi ini menjadi momentum penyamaan persepsi antarpenegak hukum dan mitra terkait, khususnya dalam penanganan anak di bawah usia 12 tahun, sehingga penerapan keadilan restoratif dapat berjalan konsisten di seluruh Indonesia.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO