Imigrasi Beri Kemudahan Pewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Surabaya – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Imigrasi Surabaya) memberikan kemudahan pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campuran sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Imigrasi Surabaya) Ramdhani saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (21/05/2024) mengatakan pihaknya terus aktif menyosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat, dimana ​pemerintah memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, baik yang belum mendaftar ataupun yang sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan.

“Salah satu upayanya adalah dengan menggelar sosialisasi bertajuk ‘Sosialisasi Kewarganegaraan Ganda bagi Anak: Membangun Kesadaran dan Pengetahuan’ di salah satu hotel di Surabaya,” ucapnya.

Ia mengemukakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda.

“Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami persyaratan dan tata cara permohonan pewarganegaraan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda,” ujar Ramdhani.

Baca Juga: Pulang Lewat Jalur Ilegal Bayar 3300 RM, Belasan PMI Dibuang di Tengah Laut Perairan Batam

Ramdhani menjelaskan, sosialisasi ini juga untuk mengoptimalkan penggunaan layanan permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang kini bisa dilakukan secara dalam jaringan.

“Saya berharap bahwa dengan sosialisasi ini, semakin banyak anak-anak berkewarganegaraan ganda yang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara, karena anak-anak ini memiliki potensi untuk menjadi SDM yang unggul di masa depan,” tuturnya.

Menurut Ramdhani, Imigrasi Surabaya sendiri telah menerbitkan 4 SKIM untuk Anak Subyek Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022.

Ia mengimbau kepada para orang tua bahwa batas waktu permohonan pewarganegaraan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda adalah hingga 31 Mei 2024.

“Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Untuk itu, kami mohon kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.*

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO