Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan awal pada dua orang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa dua orang tersebut berinisial MA dan MS.
Pada pemeriksaan tersebut, penyidik juga akan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyedikan perkara tersebut.
“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya,” kata Whusnu, dikutip VoiceIndonesia.co dari laman Polri, Selasa, 22 Agustus 2023.
Selain itu, penyidik juga akan menyelidiki kasus dana BOS Al-Zaytun dan terkait rekening yang diblokir karena kasus ini.
“Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK terkait rekening yang sudah di henti sementara dan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS,” kata Whisnu.