VoiceIndonesia.co – Kantor Staf Presiden mengatakan Kementrian Luar Negeri (Kemlu) bergerak cepat mengupayakan para warga negara Indonesia (WNI) terbebas dari hukuman mati setelah disahkannya penghapusan mandatori hukuman ati di Malaysia pada Maret 2023.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Siti Ruhaini Dzuhayatin, dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat 22 September 2023, mengatakan respons cepat Direktorat Perlindungam Warga Negara Indonesia Kemlu RI itu merupakan bentuk pelaksanaan mandat konstitusi dari Jokowi dalam melindungi rakyat.
“Presiden selalu menegaskan negara harus hadir untuk melindungi rakyat Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” kata Ruhaini, dilansir dari ANTARA.
Rhaini menyampaikan penghapusan mandatori hukuman mati di Malaysia bersifat retroaktif.
Dengan begitu, kata Ruhaini, bagi terdakwa yang terlibat kasus narkoba karena ketidaktahuan, paksaan, atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dapat diupayakan pengubahan hukuman. Namun hal itu tergantung peran dan posisi terdakwa.
Baca Juga: Jokowi Beberkan Dana yang Dikucurkan FIFA Tuk Pembangunan Nasional Training Center di IKN
“Jika mereka bukan bagian dari jaringan yang memproduksi dan semata-mata sebagai kurir, maka hukuman mati dapat dipertimbangkan untuk diubah,” kata Ruhaini.
Ia menjelaskan upaya untuk membebaskan hukuman mati melalui penghapusan mandatori hukuman mati bukan berarti Pemerintah Indonesia mengambil alih kasus.
Namun pemerintah Indonesia diberikan kewenangan untuk memberikan pendampingan dan memastikan proses peradilan berjalan adil dan proposional, termasuk pertimbangan tentang kerentanan para pekerja.
“Kereja yang baik ini langkah konkret komitmen Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Datuk Anwar Ibrahim dalam meningkatkan kerja sama perlindungan pekerja Indonesia di Malaysia,” ujar Ruhaini.
Ruhaini menekankan pentingnya pencegahan sejak dini untuk menghindari TPPO.
Menurutnya, semua pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir, baik keluarga, desa, kecamatan maupun kabupaten perlu menyoalisasikan literasi bekerja di luar negeri yang aman dan produktif.
“Pencegahan dari hulu ke hilir akan betul-betul menghadirkan negara dalam perlindungan WNI di luar negeri sebagai mandat konstitusi yang komprehensif dan inklusif,” katanya.