Kemlu Gerak Cepat Bebaskan WNI yang Tekena Hukuman Mati di Malaysia

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VoiceIndonesia.co – Kantor Staf Presiden mengatakan Kementrian Luar Negeri (Kemlu) bergerak cepat mengupayakan para warga negara Indonesia (WNI) terbebas dari hukuman mati setelah disahkannya penghapusan mandatori hukuman ati di Malaysia pada Maret 2023.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Siti Ruhaini Dzuhayatin, dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat 22 September 2023, mengatakan respons cepat Direktorat Perlindungam Warga Negara Indonesia Kemlu RI itu merupakan bentuk pelaksanaan mandat konstitusi dari Jokowi dalam melindungi rakyat.

“Presiden selalu menegaskan negara harus hadir untuk melindungi rakyat Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” kata Ruhaini, dilansir dari ANTARA.

Rhaini menyampaikan penghapusan mandatori hukuman mati di Malaysia bersifat retroaktif.

Dengan begitu, kata Ruhaini, bagi terdakwa yang terlibat kasus narkoba karena ketidaktahuan, paksaan, atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dapat diupayakan pengubahan hukuman. Namun hal itu tergantung peran dan posisi terdakwa.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia