VoiceIndonesia.co – Kantor Staf Presiden mengatakan Kementrian Luar Negeri (Kemlu) bergerak cepat mengupayakan para warga negara Indonesia (WNI) terbebas dari hukuman mati setelah disahkannya penghapusan mandatori hukuman ati di Malaysia pada Maret 2023.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Siti Ruhaini Dzuhayatin, dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat 22 September 2023, mengatakan respons cepat Direktorat Perlindungam Warga Negara Indonesia Kemlu RI itu merupakan bentuk pelaksanaan mandat konstitusi dari Jokowi dalam melindungi rakyat.
“Presiden selalu menegaskan negara harus hadir untuk melindungi rakyat Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” kata Ruhaini, dilansir dari ANTARA.
Rhaini menyampaikan penghapusan mandatori hukuman mati di Malaysia bersifat retroaktif.
Dengan begitu, kata Ruhaini, bagi terdakwa yang terlibat kasus narkoba karena ketidaktahuan, paksaan, atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dapat diupayakan pengubahan hukuman. Namun hal itu tergantung peran dan posisi terdakwa.